Back To Top
MA Al-Kautsar Banjar

Segalanya Bermula Disini

Dengan memanjatkan puji dan syukur atas rahmat Allah SWT, setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Madrasah, Peraturan Akademik Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) Al Kautsar Banjar Tahun Pelajaran 2017/2018 ditetapkan berlaku dan disahkan terhitung mulai tanggal : 16 Juli 2017
Selanjutnya, Pelaksanaan peraturan Akademik Kurikulum ini akan diadakan evaluasi / revisi dan ditinjau kembali Pemberlakuannya sesuai dengan kebutuhan / perubahan Madrasah dan akan digunakan sebagai dasar untuk bahan pemberlakuan dan pengesahan Peraturan Akademik pada tahun pelajaran berikutnya.


Tab Panels with amp-selector
  1. Peraturan akademik adalah ketentuan yang diberlakukan untuk mendukung tertib pelaksanaan kegiatan akademik di MA Al Kautsar Banjar.
  2. Beban belajar adalah kuantitas yang wajib dipenuhi peserta didik dalam kerangka mencapai kompetensi mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
  3. Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam kegiatan tatap muka, 1 jam kegiatan tugas terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  4. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan terjadwal untuk pembelajaran yang digunakan peserta didik berinteraksi dengan sumber belajar dan dengan bimbingan pendidik.
  5. Kegiatan tugas terstruktur adalah kegiatan terjadwal untuk mengembangkan kompetensi dalam bentuk kegiatan praktik, diskusi, dan bentuk lainnya dengan bimbingan pendidik.
  6. Tugas mandiri tidak terstruktur adalah tugas-tugas yang dibebankan kepada peserta didik untuk dilakukan secara mandiri guna menunjang pencapaian kompetensi serta pengembangan lebih lanjut.
  7. Ketidakhadiran peserta didik adalah jika peserta didik tidak hadir dalam tatap muka dan/atau tugas terstruktur tanpa surat keterangan yang sah (sakit, ijin, atau tugas/dispensasi).
  8. Penilaian harian adalah kegiatan penilaian yang dirancang dan dilaksanakan pendidik selama proses pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk tes, tugas-tugas, dan pengamatan kinerja sikap/praktik dan atau hasil karya/produk.
  9. Penilaian tengah semester adalah kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada pertengahan semester untuk mengukur pencapaian standar kompetensi pada paruh pertama semester berjalan dalam bentuk tes tertulis.
  10. Penilaian akhir semester adalah kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester untuk mengukur pencapaian standar kompetensi pada paruh kedua semester berjalan dalam bentuk tes tertulis.
  11. Fasilitas sekolah adalah sarana-prasarana yang dimiliki sekolah yang dapat digunakan oleh warga sekolah seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang serbaguna, dan tempat olah raga beserta perangkat pendukung didalamnya.
  12. Warga sekolah adalah warga yang dalam dirinya melekat identitas sekolah yaitu: pendidik, peserta didik , dan tenaga kependidikan.
  13. Peserta didik cerdas istimewa adalah peserta didik yang memiliki kecepatan belajar tinggi di atas kecepatan belajar rata-rata yang memenuhi persyaratan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
    1. Memiliki data Psikotes sebagai peserta didik dengan IQ diatas rata-rata secara konsisten.
    2. Memiliki indeks kecerdasan emosi dan spiritual, kemandirian, kepemimpinan, dan komitmen terhadap tugas diatas rata-rata.
    3. Memiliki data prestasi tinggi dan konsisten berdasarkan data rapor SD, SMP, nilai UN SMP, dan tes kompetensi pada saat ta’aruf.
    4. Mendapatkan surat rekomendasi dari pendidik BK dan Pembimbing Akademik yang bersangkutan.
    5. Memiliki nilai IPK lebih dari 3,00 Peserta didik cerdas istimewa berhak memilih beban belajar lebih banyak dengan desain khusus.
  14. Desain khusus untuk peserta didik cerdas istimewa adalah desain pembelajaran sedemikian rupa sehingga terjadi pengu-rangan jumlah tatap muka dan/atau tugas terstruktur, tetapi tugas mandiri dan tuntutan kompetensi tidak berkurang.
  15. >
  16. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  17. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan tugas mandiri tidak terstruktur.
  18. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran adalah daftar hadir setiap mata pelajaran yang diikuti oleh peserta didik
  19. Kehadiran minimal peserta didik dalam kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur adalah 90%.
  20. Kehadiran minimal peserta didik merupakan salah satu syarat bagi peserta didik mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran pada aspek kompetensi pengetahuan, sikap, dan/atau praktik/ keterampilan.
  21. Peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dan kesantunan dalam berinteraksi (berbicara, bersikap, dan bertindak) dengan warga sekolah (tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik) dan lingkungan.
  22. Peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah yang sopan sesuai dengan tata tertib selama berada di lingkungan sekolah.
  23. DATA ANDA DISINI
    Peraturan Tambahan Hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan akademik ini akan diatur kemudian